Skip to main content block
menu
:::

Surat Permohonan Masuk Warga Negara Taiwan

    Hal-hal yang diurus 1、 Penggantian kewarganegaraan.
    Alasan permohonan 2、 Sebagai pasangan hidup Warga Negara Taiwan.
    Dasar hukum 1、 Hukum kewarganegaraan nomor 4 bab 1 bagian 1、 nomor 8、 nomor 9. 
    2、 Hukum warga negara nomor 2 sampai nomor 8、 nomor 15、 nomor 17.
    Surat yang dilampirkan
    1. Surat permohonan masuk warga negara Taiwan .

    2. KTP sementara atau KTP jangka panjang (Alasan menetap adalah [mengunjungi keluarga])yang masih berlaku (mengajukan permohonan visa menetap ke kedutaan negara asal yang berada di Taiwan, dalam 15 hari, pergi mengurus KTP sementara ke Departemen Dalam Negeri dan kantor imigrasi) (sedangkan KTP sementara jangka panjang diurus ke Departemen Dalam Negeri dan kantor imigrasi berdasarkan hukum imigrasi).

    3. Surat keterangan menetap warga negara asing. (Harus tinggal secara legal selama 183 hari ke atas berturut-turut tanpa terputus selama 3 tahun ke atas, waktu menetap bagi yang dahulu pernah bekerja atau bersekolah atau dulu pernah datang untuk berkunjung tidak masuk dalam hitungan).

    4. Surat keterangan tanggal keluar masuk negara (orang yang memohon tidak usah melampirkan, kantor kependudukan yang akan memeriksa).

    5. Surat kelakuan baik selama tinggal di Taiwan dari kantor polisi. (orang yang memohon tidak usah melampirkan, kantor kependudukan yang akan memeriksa).

    6. Surat keterangan mengenai harta yang cukup untuk menghidupi diri atau keterampilan khusus, sanggup mandiri,atau ada jaminan kehidupan yang tak perlu dikhawatirkan (pilih salah satu surat keterangan di bawah ini)(Termasuk surat-surat keterangan tentang pasangan, orang tua pasangan atau orang tua sendiri yang memiliki alamat yang terdaftar di dalam negeri yang belum menerima tunjangan hidup)  (penghitungan jumlah harta,termasuk pendapatan atau harta pasangan hidup di Taiwanorangtua pasangan atau orangtua sendiri) (bagi yang sudah mendapatkan KTP sementara jangka panjang atau surat keterangan persiapan masuk WN Taiwan, pada saat mengurus penggantian kewarganegaraan, tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan tersebut di bawah ini)
      (1) Penghasilan dalam negeri, pembayaran pajak, surat harta bergerak dan 
      harta tidak bergerak. 
      (2) Surat keterangan pemakaian tenaga kerja yang diberikan oleh majikan 
      atau surat pernyataan yang ditulis oleh yang bersangkutan mengenai 
      pekerjaan dan penghasilan (lampiran 13).
      (3) Surat keterangan yang diberikan oleh pemerintah tentang keahlian 
      karyawan. 
      (4) Surat-surat lain yang dapat menjamin bahwa yang bersangkutan dapat 
      menghidupi diri sendiri atau tidak mempunyai masalah keuangan.

    7. Surat-surat keterangan yang sesuai aturan mengenai kemampuan dasar bahasa mandarin dan pengetahuan dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara untuk masuk WN Taiwan sesuai aturan nomor 3 bab 1 bab 2 (salah satu dari surat-surat keterangan di bawah ini) :(Bagi yang telah memiliki surat permohonan persiapan masuk warga negara Taiwan, tidak perlu melampirkan)
      ( 1 ) Surat keterangan atau ijasah sekolah negeri maupun swasta di Taiwan 
      selama 1 tahun ke atas.
      ( 2 ) Surat keterangan mengikuti kelas-kelas yang diselenggarakan oleh 
      lembaga-lembaga pemerintah sebanyak 72 jam ke atas. 
      ( 3 ) Surat keterangan lulus ujian mengenai kemampuan dasar bahasa 
      mandarin dan pengetahuan dasar mengenai hak dan kewajiban warga 
      negara untuk masuk WN Taiwan ( nilai 60 ke atas) ( Jika sudah berumur 
      65 tahun ke atas, nilai 50 ke atas).

    8. Surat keterangan asli dari kedutaaan besar negara asal dan surat pemeriksaan dari Departemen Luar Negeri mengenai pelepasan kewarganegaraan negara asal dan diterjemahkan dalam bahasa mandarin ( surat terjemahan bahasa mandarin harus diakui oleh petugas Negara Taiwan) ; atau sesuai aturan hukum yang bersangkutan nomor 9, departemen luar negeri yang akan memeriksa kebenaran surat asli dan surat terjemahan dalam bahasa mandarin ( surat terjemahan bahasa mandarin harus diakui oleh petugas Negara Taiwan).

    9. Orang yang tidak berkewarganeraan harus melampirkan salah satu dari surat-surat keterangan di bawah ini : 
      ( 1 ) Surat asli yang menyatakan ketiadaan kewarganegaraan dari pemerintah 
      negara lain (setelah diperiksa, akan dikembalikan oleh 
      petugas) 、 fotokopi surat dan surat terjemahan dalam bahasa mandarin 
      (surat terjemahan bahasa mandarin harus diakui oleh petugas Negara 
      Taiwan.Surat keterangan tersebut, apabila menurut departemen dalam 
      negeri perlu diperiksa, harus dialihkan ke departemen luar negeri untuk 
      memohon diperiksakan).
      ( 2 ) Berdasarkan hukum masuk keluar negeri dan imigrasi nomor 16 bab 2      
             sampai bab 4 ditentukan untuk orang-orang 
             Thailand Myanmar  IndonesiaIndia atau Nepal  yang sudah tak 
             berkewarganegaraan, memiliki KTP sementara bagi orang yang tak  
             Departemen Dalam Negeri urusan keluar masuk negeri dan kantor 
             imigrasi  berkewarganegaraan yang dikeluarkan oleh pihak  
             kepolisisan.
      ( 3 ) Surat-surat keterangan lain yang telah disahkan oleh departemen dalam 
      negeri.

    10. Salinan kartu keluarga untuk mengurus pendaftaran pernikahan ( boleh ada kantor kependudukan yang memeriksakan ) ; bagi yang belum ada salinan kartu keluarga, harus ada surat nikah、 surat keterangan diri pasangan WNA dan pasangan Taiwan, bagi yang menikah di dalam negeri, juga harus melampirkan surat pengesahan pernikahan dari kedutaan besar luar negeri dan surat terjemahan dalam bahasa mandarin.

    11. Foto 2 lembar (tulis nama lengkap di bagian belakang foto, sesuai dengan aturan foto KTP).

    12. Biaya. (Jumlah biaya sesuai aturan yang berlaku saat tersebut, dikirimkan lewat pos, dengan nama penerima adalah departemen dalam negeri).

    Keterangan
    1. Yang bersangkutan pergi sendiri ke kantor kependudukan untuk mengurus, lalu diteruskan ke pemerintah kota, dan diteruskan lagi ke departemen dalam negeri.

    2. Mengurus surat keterangan menetap WNA ke departemen dalam negeri urusan masuk keluar negeri dan kantor imigrasi setempat.

    3. Bagi yang menyerahkan surat fotokopi, bukan surat asli, surat fotokopi tersebut harus ada ‘cap pengesahan tentang persamaan dengan surat asli’.

    4. Bagi orang-orang berwarganegara Pakistan、 Myanmar、 Kamboja、 Nepal、 Bangladesh、 Nigeria, pemeriksaan tentang sah atau tidaknya surat keterangan pelepasan kewarganegaraan harus melalui diplomasi luar negeri yang akan memeriksakan kebenarannya ke pemerintah negara-negara tersebut, dan karena Negara Taiwan dan negara-negara tersebut di atas tidak ada hubungan diplomasi, maka akan memakan waktu yang cukup lama untuk pemeriksaan tersebut. Untuk kepentingan yang bersangkutan demi mengerti hak-haknya, harus juga melampirkan surat persetujuan. 

    5. Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang berkaitan dengan permohonan masuk warga negara sampai dengan pendaftaran tempat tinggal :
      Visa menetap sementara (departemen luar negeri) →KTP sementara atau KTP sementara jangka panjang (departemen dalam negeri urusan masuk keluar negeri dan kantor imigrasi)→menetap secara legal selama 3 tahun, dan setiap tahun harus menetap selama 183 hari ke atas→surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asal (pemerintah negara asal atau kedutaan Taiwan yang diberikan hak oleh pemerintah negara asal) →masuk warga negara (kantor kependudukan→pemerintah kota→departemen dalam negeri) →KTP sementara daerah Taiwan (departemen dalam negeri urusan masuk keluar negeri dan kantor imigrasi)→menetap genap 1 tahun secara terus menerus ; atau menetap genap 2 tahun secara terus menerus, setiap tahun harus menetap selama 270 hari ke atas ; atau menetap genap 5 tahun secara terus menerus, setiap tahun harus menetap selama 183 hari ke atas→KTP menetap jangka panjang daerah Taiwan (departemen dalam negeri urusan masuk keluar negeri dan kantor imigrasi) →pendaftaran tempat tinggal dan pengurusan KTP (kantor kependudukan).

    ※Daftar isi ini hanya sebagai bahan pertimbangan, jika kelak ada perubahan, maka akan digunakan aturan yang baru.

    :::